Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengingatkan adanya bahaya pencurian data pribadi melalui aplikasi pinjam online (Pinjol) ilegal yang tak terdaftar Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Aplikasi tersebut (pinjol ilegal) di dalamnya terdapat permintaan untuk dapat mengakses data (seluruh) milik korban," ujar Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Helmy Santika dalam keterangannya, Minggu (20/6/2021). Ia menyatakan proses pencurian data pribadi itu terjadi saat adanya pengajuan pinjaman ke aplikasi tersebut. Dari sistem aplikasi itu, nantinya data data pribadi korban bisa diambil untuk hal yang tak bisa dipertanggungjawabkan. "Secara aplikasi memberikan persetujuan untuk data ditarik oleh penyedia pinjol," ungkap dia. Lebih lanjut, Helmy menutur...
Read More