Skip to content
Monday, November 3
  • About Us
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Sample Page

Oto Riyo Seru

Blog Otomotif Riyo Seru

Oto Riyo Seru

Blog Otomotif Riyo Seru

  • Home
  • About Us
  • Contact Us
  • Bisnis
  • Nasional
  • Home
  • About Us
  • Contact Us
  • Bisnis
  • Nasional
Trending Now
  • Tantangan dan Solusi DLH DKI Jakarta dalam Menghadapi Urbanisasi Cepat
  • Meningkatkan Partisipasi Masyarakat Melalui Aplikasi Pemerintah Berbasis Mobile
  • Evaluasi Kinerja Dinas Lingkungan Hidup dalam Pengelolaan Hutan Lestari
  • 4 Perbedaan Perekat Keramik Indoor vs Outdoor
  • Keuntungan Mengambil Pinjaman Mudah Dibanding Pilihan Lain
  • Lanjutkan Kuliah Jurusan Oseanografi di Kampus Terbaik Ini!
Home>>Metropolitan>>Polri Ingatkan Bahaya Pencurian Data Pribadi Lewat Aplikasi Pinjol Ilegal
Metropolitan

Polri Ingatkan Bahaya Pencurian Data Pribadi Lewat Aplikasi Pinjol Ilegal

admin
June 20, 20210

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengingatkan adanya bahaya pencurian data pribadi melalui aplikasi pinjam online (Pinjol) ilegal yang tak terdaftar Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Aplikasi tersebut (pinjol ilegal) di dalamnya terdapat permintaan untuk dapat mengakses data (seluruh) milik korban," ujar Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Helmy Santika dalam keterangannya, Minggu (20/6/2021). Ia menyatakan proses pencurian data pribadi itu terjadi saat adanya pengajuan pinjaman ke aplikasi tersebut.

Dari sistem aplikasi itu, nantinya data data pribadi korban bisa diambil untuk hal yang tak bisa dipertanggungjawabkan. "Secara aplikasi memberikan persetujuan untuk data ditarik oleh penyedia pinjol," ungkap dia. Lebih lanjut, Helmy menuturkan data pribadi ini juga biasanya digunakan para pinjol ilegal untuk menagih pembayaran kepada para korbannya.

Jika korban tak mau bayar dengan bunga yang diajukan pinjol ilegal ini, maka para korban akan mendapatkan berbagai macam ancaman. "Bila macet mulailah bagian penagihan melakukan tindakan seperti membully sampai dengan pencemaran nama baik yang dikirimkan ke seluruh kontak termasuk medsos ke nasabah tersebut," jelasnya. "Dengan dugaan ilegal access, pencurian data, fitnah, pencemaran nama baik, perbuatan tak menyenangkan, sampai dengan melakukan kegiatan bank tanpa izin termasuk perlindungan konsumen," tuturnya.

Kabareskim Polri Komjen Agus Andrianto mengeluarkan surat telegram yang mengintruksikan agar jajarannya untuk menindak tegas pinjaman online (Pinjol) ilegal yang telah meresahkan masyarakat. Menurut Agus, penindakan ini bekerja secara simultan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Adapun sejumlah kasus telah berhasil ditangani oleh pihak kepolisian.

"Hasil penyidikan yang berjalan tentu untuk membuka jaringan dan keterkaitan antar penyedia pinjol ilegal," kata Agus saat dihubungi, Minggu (20/6/2021). Agus menjelaskan pemberantasan pinjaman online nantinya tidak hanya terfokus di pusat. Polda Polres di daerah juga diminta untuk ikut mengusut kasus pinjol yang ada di Indonesia.

"Input kita sampaikan kepada wilayah untuk juga membantu melakukan penindakan," ungkapnya. Ia menambahkan penindakan hukum pinjaman online ilegal juga dinilai tidak perlu menunggu adanya laporan dari masyarakat. Jika dianggap meresahkan, pihak kepolisian bisa langsung melakukan penindakan.

"Ini bukan delik aduan, maka karena (Pinjol) meresahkan tidak perlu menunggu laporan," tukasnya. Berdasarkan data Polri, hanya ada 1.700 pinjaman online yang terdaftar oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sementara itu, diperikirakan masih ada 3.000 pinjol ilegal atau yang tak terdaftar resmi oleh negara. Pinjol pinjol inilah yang kerap menelan banyak korban.

Tak hanya materil, banyak korban yang mengalami tindakan yang tak menyenangkan oleh Pinjol ilegal tersebut. Di antaranya, ada foto korban yang diedit dengan foto yang berbau pornografi ataupun korban yang pernah difitnah di media sosial. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri membongkar dugaan kasus penipuan pinjaman online (pinjol) bodong bernama Rp Cepat. Pengusutan ini lantaran banyak aduan korban yang mengaku ditagih hingga puluhan juta.

Wadir Tipideksus Kombes Pol Whisnu Hermawan Februanto mengatakan, pengenaan bunga yang tidak wajar membuat korban enggan membayarkan dan melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian. Dalam selebarannya, Rupiah Cepat hanya menjanjikan suku bunga rendah yaitu 7 persen. Namun ketika korban telah meminjam, Rp Cepat memasang suku bunga yang tak wajar. "Kebanyakan korban itu pinjamnya Rp 1,7 juta, dapatnya Rp 500 ribu, dapat ditangannya Rp 290 ribu saja mengembalikannya puluhan juta nantinya. Bahkan ada yang minjam uangnya Rp 3 juta balikinnya Rp 60 juta," kata Whisnu di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (17/6/2021).

Menurut Whisnu, Rp Cepat telah menyiapkan langkah tak terpuji jika para korban yang telah terjebak meminjam uang. Salah satunya dengan mengedit foto korban hingga memfitnah di media sosial. "Kalau tidak dibayar, dia akan membuat ke teman temannya tadi bahwa si A ini telah mengambil uang perusahaan bahkan lebih kasar lagi, foto fotonya dicrop kemudian dikirim gambar gambar tidak senonoh itu banyak sekali," ungkap dia. Dalam kasus ini, kata Whisnu, penyidik telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Namun, ada pula dua warga negara asing yang masih menjadi buronan.

Adapun kelima tersangka itu adalah, EDP, BT, ACJ, SS dan MRK. Sementara dua orang WNA yang telah diminta pencekalan ke Ditjen Imigrasi adalah, XW dan GK. "Lima tersangka dan masih ada dua lagi DPO yang diduga adalah warga negara asing," ujar dia. Lebih lanjut, dia menuturkan Rp Cepat adalah pinjaman online yang berada di naungan PT Southeast Century Asia (SCA). Perusahaan ini tak terdaftar di dalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Kami menginformasikan kepada masyarakat bahwa aplikasi Rp Cepat ini tidak ada izinnya, secara legalitas, perusahaan ini tidak ada izinnya. Kami berhasil mengecek ke OJK, langsung," tukasnya. Sementara itu, Kasubdit V Dit Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Ma'mun menyebut para pelaku melancarkan aksi kejahatannya dengan cara berpindah pindah tempat. Terakhir, mereka juga sempat menyewa sebuah rumah di daerah Jakarta Barat sebagai kantor Rp Cepat. Tempat ini juga menjadi lokasi penangkapan kelima tersangka.

"Dari awal yang di ruko pindah ke rumah sewaan. Kami gerebek rumah sewaannya dan kami dapatkan lima orang di belakang ini," ujar dia. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 30 Jo Pasal 46 dan/atau Pasal 32 Jo Pasal 48 UU Nomor 19 tahun 2016 Tentang ITE dan/atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf f UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 atau Pasal 6 atau Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. Wakil Direktur Tipideksus Kombes Pol Whisnu Hermawan Februanto mengatakan pinjaman online (Pinjol) bodong alias ilegal dianggap juga merupakan kasus yang meresahkan masyarakat seperti premanisme.

Menurut Whisnu, kasus pinjaman online ilegal menjadi salah satu perkara yang menjadi fokus Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. Harapannya, tak ada lagi korban yang terjerat dengan pinjol bodong. Dijelaskan Whisnu, hanya ada 1.700 pinjaman online yang terdaftar oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sementara itu, dia menduga masih ada 3.000 pinjol ilegal atau yang tak terdaftar resmi oleh negara. "Inilah hal hal yang menjadi perhatian Polri untuk bisa mengungkap perkara perkara yang meresahkan masyarakat. Sama seperti disampaikan kemarin, kasus Preman. Ini kasus Pinjol pun juga meresahkan masyarakat," kata Whisnu.

Ia menuturkan banyak korban yang mengaku diperas hingga mendapatkan perlakuan yang tak menyenangkan usai meminjam di aplikasi pinjol ilegal. Beberapa korban bahkan diteror dengan edita foto foto pornografi. "Ada beberapa korban yang hanya meminjam uang beberapa ribu saja, kemudian diteror dengan foto foto yang vulgar dengan menginformasikan ke teman temannya, keluarganya, bahkan sampai ada yang stres akibat pinjaman yang tidak benar ini," ujar dia. Atas dasar itu, ia memastikan pihak kepolisian akan terus memburu pinjol pinjol ilegal yang melakukan tindakan tindakan yang melawan hukum. Dia meminta para korban juga dapat melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

"Mudah mudahan kasus kasus ini tidak ada lagi dan polri bisa mengungkap sebanyak banyaknya perkara tersebut," tukasnya. Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto berencana mengeluarkan surat telegram guna menertibkan pinjaman online (Pinjol) ilegal atau bodong yang kerap meresahkan masyarakat. Kombes Pol Whisnu Hermawan Februanto mengatakan surat telegram ini tengah digodok oleh Kabareskrim. Nantinya, hal ini menjadi rujukan kepada jajaran Polri di seluruh Indonesia. "Pak Kabareskrim telah mengirimkan telegram ke seluruh jajaran Polri Indonesia untuk mengungkap perkara pinjol yang ilegal," kata Whisnu.

Ia memastikan pihak kepolisian akan terus memburu pinjol pinjol ilegal yang melakukan tindakan tindakan yang melawan hukum. Dia meminta para korban juga dapat melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Related tags : brigjen helmy santikametropolitannewsotoritas jasa keuanganpencurian data pribadipinjaman onlinepinjaman online ilegalpinjol ilegal

Previous Post

Skenario Lolos Babak 16 Besar untuk Prancis, Jerman, Portugal dan Hungaria di Grup F Euro 2020

Next Post

Lindungi UMKM, Kominfo Siapkan Sanksi pada Marketplace yang Lakukan Predatory Pricing

Related Articles

Metropolitan

Tantangan dan Solusi DLH DKI Jakarta dalam Menghadapi Urbanisasi Cepat

Metropolitan

Info Cuaca BMKG DKI Jakarta, Jumat 15 Oktober 2021: Jaksel dan Jaktim Diguyur Hujan Disertai Petir

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories

  • Bisnis
  • Corona
  • Finance
  • Gaya Hidup
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Metropolitan
  • Nasional
  • Otomotif
  • Parapuan
  • Pendidikan
  • Regional
  • Seleb
  • Superskor
  • Techno
  • Travel
Seedbacklink

Motors Anunk Blog Azur Teknik Delapan Tujuh Image Fiver Kimcel Lanka Phone Doronix Hey Go Girl Lace Mamba Polliwog Spond Subito Technology Wiki Figures Neko Yamada Foshan Yewang Plaber Store Zero Modal Take Ni Bo Accela Navi Dframe Works Hilde Heim Wadimhiri Ants INC Passengers Online Quoc Dat Travel Albayt Al-Fakhir Auto Papa Avatron Park Astro Sabina Blog Dalara Twurn Epi Mundo Kata Kahama Salafiyat Iklan Ceria W Blogers Yamato Grace Islamu Deni Mehru Blog Swa Berita Olivia Toja Melisa Chaib Yurora Meta Online Kata Bijak Mitha Mbah Sinopsis Jogjis Jays South Fresta April WEB Wani Sinso Aladde Slaggert My Hit Radio Sambal Mama Utama Indo KP Info Aidax Hy Connect Estenad Hamakoi Jasa Buat Surat Moots Clothing Virtual Panic Nurse Husain Sulastri Shoh WEB Zombie Net Novo Tech Online Hojalero Mery & Marina Eien Blog Sallad WF Sofiq Mister Dimitri Rekonstruksi Ago Show Hidup Mulia China Mobile Magazine Rach Miller Laguras Exels Kart Book Gloture SPP Online Smiley Feed Adrian Orbai Erika Smith The Pine Second Mega Tronixing Segura Host Tengda Bio Hooker Tea Temufi Kujira Film Amar Lue Kare Emi Ane Shiwaya Pouya Web Mede Blog Codered Blog Fluid Time Iraqiyat Pio Nova Shoes Flins Mohammed Talbi Joor Joor Ponto Blog Gue BC Expo Article Ways Dekra Bike Online Kalender Real Food Suomi Mawared Korsarios Last Minute Inarima Kosmetik Licensario Indy Ten Point The Six Box Astra Medical Victime Sport IP Nuts Otoriyo Seru Milky Coke Old & Ado Gue Variando Animal Facts UAMJ XLS XLab Yaman Herbal Active Beat Tokori Global Deckape Media My Budapest Run A Drake Banjo Movie Bocho IO Clay Dyer Forestec Hay Bill Remont Air Naoki Arima J Sandwich Linux Internet Des Gua Ce Web Go Things To Do Tito Macaroni Information Navi Jones DB Wisata Surabaya Bos Travel Mata Dunia Teknob Trans City Kang Erik Mau Mae Tahfed Wirk Man Man Blog Niken Suwito Online Navi Creator Radio Sofa iswandi Iswandiesaputra Khayla Faiza Putri Iswandi Cuci Helm Banua Kata Wandi Catatan Wandi Kang Wandi Wandie Otomotif Blog Iswandi Blog Khayla Wisata Kandangan Blog Wandie Salsabela Dina Amelia Kurang Info Kurang Berita Berita Nasional Sinyal Web Media Koma Berita Besok Sosial Web Your Blogger Satu Iklan Sebelas Kata Online Selalu Paduan Wisata Sakura Pertiwi Halim Kurnia Umi Safitri Indah Yuliarti Info Aja Sehat Bijak Bertanya Afiliasi Acara Adaptasi Adat Abai Alun Alih Ambil Akumulasi Ancam Angkut Asing Arah Bagi Basmi Balas Bayang Beli Bawa Terbenam Bebas Belenggu Biasa Bentuk Terburu Cabut Cantum Cakup Aduan Ajakan Adem Mengakar Akses Anggap Balas Ambil Bentuk Capai Unggah Ubah Tunggu Ukur Ulasan Kata Gentayangan Bapak Dinginan Banyakan Besaran Kedalaman Memikat Gembira Yakinkan Segera Sekali Kehendak Kesepuluh Sambungan Media Konsultasi Ku Sepuluh Kata Berita Dingin Perkenan Blog Bahasa Blog Tanda Blog Sepeluh Berita Media Konsultasi Tanya Info Media Hangat Bahasa Kata

© 2025 Oto Riyo Seru | WordPress Theme Ultra News
  • About Us
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Sample Page