Sejumlah penyesuaian diberlakukan setelah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang. Anak anak di bawah usia 12 tahun kini boleh masuk ke pusat perbelanjaan atau mal. Diberitakan Kompas TV , keramaian mulai terlihat di sebuah mal di Jakarta Selatan pada Minggu (26/9/2021).
Sejumlah orang dewasa terlihat membawa anak mereka masuk ke dalam mal. Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia, Alphonzus Widjaja, menyampaikan anak anak yang masuk mal harus didampingi oleh orang dewasa. Anak anak dan orang dewasa tersebut wajib lolos pemeriksaan kesehatan.
"Pelonggaran ini juga tentunya dengan protokol yang dipenuhi," ujarnya dalam tayangan YouTube Kompas TV, Senin (27/9/2021). "Anak anak harus didampingi oleh orang dewasa yang harus lolos dari skrining protokol kesehatan seperti pengecekan suhu, penggunaan masker, menjaga jarak, mencuci tangan," jelasnya. Orang dewasa yang mendampingi juga harus sudah menerima vaksinasi Covid 19.
Kemudian, anak anak di bawah usia 12 tahun itu harus selalu diawasi dan didampingi. "(Orang dewasa) Juga harus lolos dari skrining protokol wajib vaksinasi yang pemeriksaannya dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi," katanya. "Anak anak selama berada di pusat perbelanjaan harus dalam pengawasan orang dewasa yang mendampinginya," terang Alphonzus.
Diketahui, PPKM Jawa Bali diperpanjang selama dua pekan hingga 4 Oktober 2021. Namun, pemerintah akan tetap melakukan evaluasi PPKM setiap minggunya. Pemerintah melakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan/mal bagi anak anak di bawah usia kurang dari 12 tahun dengan pengawasan dan pendampingan orang tua.
Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021, kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal di daerah level 3 dibuka dengan ketentuan: 1. Kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat; Kemudian, dilakukan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan.
2. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan terkait; 3. Penduduk dengan usia dibawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan, kecuali di Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Yogyakarta, dan Kota Surabaya, dengan syarat didampingi orang tua; 4. Tempat bermain anak anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.
Sementara itu, di daerah level 2, kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai pukul 21.00 waktu setempat. Selain itu, pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.